Himpunan Ahli Pembangkitan Tenaga Listrik Indonesia yang disingkat HAKIT adalah Organisasi profesi nirlaba yang didirikan pada tanggal 30 Juli 2002 dan diperkuat dengan Akta Notaris Merryana Suryana, SH No. 28 tanggal 24 Nopember 2011 sebagai Anggaran Dasar HAKIT dan Akta Notaris perubahan No. 45 tanggal 16 Maret 2017.
HAKIT ingin memberikan kontribusi dalam pengembangan sektor Ketenagalistrikan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya energi secara optimal, melaksanakan pelayanan universal kualitas tinggi, andal dan aman, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Secara konkrit, peran HAKIT tersebut secara bertahap dan terencana diimplementasikan dalam berbagai program kerja strategis HAKIT antara lain berupa penyelenggaraan konferensi, seminar, workshop, Annual Technical Meeting, pelatihan, jasa konsultansi teknik dan management, serta Sertifikasi Tenaga Teknik pembangkit tenaga listrik.
Menghimpun para profesional dan pihak terkait lainnya dalam pengembangan kepakaran, profesionalitas dan institusi sektor ketenagalistrikan dalam perhimpunan profesi yang mandiri.
Menjadi perhimpunan profesi yang mandiri, berkontribusi dalam pengembangan pemanfaatan energi terutama untuk menunjang sektor ketenagalistrikan yang bertumbuh kembang dan berperan penting dalam bisnis ketenagalistrikan.
Terwujudnya perhimpunan profesi pengembangan pemanfaatan energi terutama untuk menunjang sektor ketenagalistrikan dan berkontribusi serta berperan penting dalam bisnis ketenagalistrikan.
Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicudin bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nesagittis sem nid elit. Duis sed odio sitain elit.
Contact Us